Masyarakat Multikultural dalam Bingkai Demokrasi


Pelangi tidak akan terlihat indah

Jika hanya memiliki satu warna

 

Keanekaragaman merupakan suatu hal yang mutlak dalam hidup. Ibarat pelangi tidak akan terlihat indah jika hanya memiliki satu warna. Begitupun dalam hidup bermasyarakat, keanekaragaman merupakan suatu sunnatullah. Di zaman sekarang eksistensi masyarakat yang homogen hampir dikatakan sudah tidak ada lagi karena sekarang merupakan zaman masyarakat multikultural yang ketika masyarakat sudah tidak lagi terdiri dari satu elemen dan terdapat keanekaragaman, baik keanekaragaman budaya, suku, agama, keyakinan, nilai, cara berfikir, dengan segala kepentingannya masing-masing.

Berbicara mengenai masyarakat multikultural, maka tidak lepas dari multikulturalisme yang meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis lain. Multikulturalisme meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri (Ujan. 2011).

Multikuluturalisme memberikan kesempatan kepada setiap individu agar tidak kehilangan identitasnya  dengan mengakui keberagaman sebagai sesuatu hal yang lumrah adanya. Namun kehidupan masyarakat multikultural tidak serta merta dapat berjalan dengan lancar karena seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat multikultural yang terdiri dari berbagai latar belakang dan kepentingan tidak jarang kita menemukan berbagai kepentingan yang tidak hanya berbeda melainkan juga bahkan bertentangan satu sama lain, hal ini yang terkadang menghadirkan konflik. Multikultural bisa menjadi sebuah kekayaan suatu Negara. Namun jika tidak dikelola dengan baik akan menghadirkan suatu masalah, yakni mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, maka dibutuhkan sebuah sistem yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut.

Sistem itu adalah demokrasi yang dapat mengakomodasi berbagai keragaman tersebut, Kepentingan-kepentingan individu dijadikan tujuan dan demokrasi merupakan proses yang dinamis, sejalan dengan yang dikemukakan oleh Nurcholish Madjid (Cak Nur), demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang  mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat (Rosdaya. 2003).

Keanekaragaman memiliki dinamika yang menghasilkan gerakan-gerakan di masyarakat dalam segala aspek kehidupannya: sosial, ekonomi, politik dan kultural. Gerakan-gerakan ini bisa menghasilkan pergesekan yang berwujud positif ataupun negatif. Bersifat negatif karena gesekan-gesekan yang ada dalam masyarakat akan menimbulkan perbedaan yang seringkali menjurus pada konflik. Mulai konflik dalam wujud argumentasi, intimidasi sampai konflik fisik perorangan, kelompok, bahkan sampai suku. Berwujud positif pergesekan akan menimbulkan rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa sehingga melahirkan kerja sama yang menjadikan masyarakat jauh dari konflik, dan warga masyarakat merasa aman. Rasa aman ini sangat besar artinya bagi kemajuan masyarakat. Demokrasi akan menjadikan pergesekan semakin kuat dan intens, oleh karena itu persoalan bagi masyarakat multikultural adalah bagaimana bisa mendorong munculnya pergesekan yang akan menghasilkan kondisi positif dan menjauhkan kondisi negatif. Persyaratan yang diperlukan untuk menjamin pergesekan yang terjadi akan menghasilkan kondisi yang positif adalah kesadaran akan kehidupan yang beranekaragam merupakan sunatullah. Kesadaran ini sangat dibutuhkan karena kalau sudah dihayati oleh setiap warga bangsa akan menimbulkan sifat tenggang rasa dan toleransi (Zamroni, 2013).

Demokrasi yang menjadikan negara sebagai wadah (fasilitas) bagi individu-individu dalam mencapai tujuannya, maka demokrasi tidak lepas dari konsep liberal. Namun perlu diketahui bahwa demokratisasi dan liberalisasi adalah dua proses yang sangat berbeda, dan demokrasi adalah hasil akhir dari kedua perkembangan tersebut. Demokratisasi, mengacu kepada penerimaan atas hak suara universal (universal franchise) dan penerapan pemilihan-pemilihan umum yang bebas dan adil untuk memilih orang-orang yang akan memerintah. Liberalisasi, pada sisi lainnya, adalah suatu konsep yang lebih luas. Liberalisasi mengacu kepada menetapkan batas-batas kekuasaan negara, untuk memberi ruang baik bagi masyarakat maupun individu. Liberalisme adalah suatu filsafat mengenai hakikat dan ruang lingkup kontrol politik. Liberalisme juga mengandung asumsi-asumsi tertentu mengenai hakikat manusia dan kemanusiaan (Bartley. 1993).

Mengenai kebebasan, Juliantara (1998) mengemukakan bahwa kebebasan sendiri itu saja bukan tujuan, melainkan sebuah kondisi pendukung. Muara dari kebebasan tiada lain adalah demokrasi. Kebebasan patut menjelma dalam sebuah sistem, yang memiliki aturan yang jelas, transparan, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah demokrasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa penegakan prinsip-prinsip demokrasi dapat membantu masyarakat multikultural dalam bereksistensi dan mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang ada, selain itu antara demokrasi dan multikulturalisme memiliki misi yang sama yakni kebebasan dan kesetaraan.

Referensi

Bartley, R., Chee,C.H., Hunglinton, S. P., et al. (1994). Demokrasi dan Kapitalisme: Perspektif Asia dan Amerika. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.

Juliantara, D. (1998). Meretas Jalan Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.

Rosyada, De, dkk. (2003). Demokrasi & Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ujan, A.A., et al. (2011). Multikulturalisme: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan. Jakarta: PT. Indeks

Zamroni. (2013). Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: Ombak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencari Belas Kasih Tuhan

Teruntuk Marennu, Engkau Mengajarkan Banyak Hal